MembuatSurat Keterangan Waris yang ditanda tangani oleh Para Ahli Waris dengan diberi bermaterai minimal 6.000 dan diketahui serta di tanda tangani oleh para saksi yaitu Ketua RT / RW setempat. Pemohon cukup datang ke Kantor Desa/Kelurahan dan jika di suruh membuat surat permohonan dan juga Surat Keterangan Ahliwarisnya silahkan saja downliad
CaraMengurus Sertifikat Tanah Hilang. Surat Penetapan Ahli Waris, atau Surat Keterangan Ahli Waris sesuai Pasal 42 ayat 1 PP No. 24 Tahun 1997. Membuat surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan; Membuat laporan kehilangan sertifikat rumah hilang ke kantor polisi;
berwenangmembuat surat keterangan ahli waris, yakni notaris bagi Golongan Tionghoa, Balai Harta Peninggalan (BHP) bagi golongan Timur Asing non oleh notaris setelah adanya keterangan dari kelurahan setempat. Ahli waris adalah orang yang berhak atas ahli warisan yang ditinggalkan Prosedur dan Tata Cara Pembuatan Surat Keterangan Hak
Qa8R. 100 153 102 397 327 266 292 224 262
cara membuat surat keterangan ahli waris dari kelurahan