4) MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan DPR itu diterima oleh MK (5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi Pasal11 (1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan majelis sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim, kecuali undang-undang menentukan lain. - Selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar, Panitera Pengadilan Dalam Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut memberitahukan Sedangkanputusan MK atas kewenangannya mengadili dugaan DPR terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum menurut UUD 1945, bukan merupakan proses peradilan terakhir
HubunganBPK dengan DPR. Hubungan antar DPR dan BPK di atur di dalam : UUD 1945 pasal 23E ayat 2 yang berbunyi, "Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.".
MKWajib Memeriksa,Mengadili Dan Memutus Dengan Seadil - Seadilnya Terhadap Pendapat DPR Selambat - Lambatnya . Answer. Ahmadrisal88 April 2019 | 0 Replies . Di Bawah Ini Yang Termasuk Ke Dalam PNBP Adalah . Answer. Ahmadrisal88 April 2019 | 0 Replies .
jawabansingkat dari soal Mahkama Konstitusi (MK) wajib memeriksa pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) selambat"nya 90 hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkama Konstitusi. jawaban lebih lengkap tentang tata cara Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden
tftWaL. 174 121 74 110 267 16 412 223 88

mk wajib memeriksa mengadili pendapat dpr selambat lambatnya